Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, RS Radjiman Wediodiningrat merupakan Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan
RS Radjiman Wediodiningrat memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mengemban tugas utama sebagai berikut:
Dengan komitmen yang kuat terhadap mutu layanan dan profesionalisme, RS Radjiman Wediodiningrat senantiasa berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, humanis, dan berorientasi pada pemulihan pasien.
Berbagai layanan medis unggulan kami hadir untuk mendukung diagnosis, perawatan, dan pemulihan pasien secara optimal.
Layanan kesehatan premium yang dirancang untuk memberikan perawatan jantung secara cepat, nyaman, dan eksklusif.